Pelayanan Akademik Online TMB

Menindaklanjuti Surat Edaran Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiwaan Fateta IPB Nomor 571/IT3.F6/PP/2021 tanggal 9 Februari 2021 dan surat Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan Nomor 2363/IT/PP/2021 tanggal 3 Februari 2021 mengenai SKL Online, bersama ini disampaikan Revisi Edaran Mengenai Palayanan Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan, Lembar Pengesahan Skripsi, dan SKL Online di Departemen Teknik Mesin dan Biosistem (TMB) :

Surat Edaran Ketua Departemen No. 209 /IT3.F6/KR.01.00/2021 tanggal 10 Maret 2021 tentang Revisi Edaran Mengenai Palayanan Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan, Lembar Pengesahan Skripsi, dan SKL Online [PDF]

01. Pelayanan Surat yang ditandangani oleh Ketua Departemen/Sekretaris Departemen/Pimpinan Unit: 

  • Mahasiswa Departemen TMB mengunduh formulir permohonan surat yang diperlukan melalui https://ipb.university/formulir-mahasiswa-tmb
  • Mahasiswa Departemen TMB mengirimkan formulir surat yang telah diisi ke http://bit.ly/Layanan_Surat_TMB dan memberikan notifikasi via WA.
  • Petugas Unit Pelayanan Terpadu (UPT) memverifikasi formulir yang telah diisi dan memproses tanda tangan melalui https://digisign.ipb.ac.id/.
  • Petugas UPT memproses dan mengarsipkan surat yang telah ditandatangani oleh Departemen/Sekretaris Departemen/Pimpinan Unit.
  • Petugas UPT mengirimkan surat yang sudah ditandatangani kepada mahasiswa melalui Email IPB mahasiswa.
  • Mahasiswa TMB mengonfirmasi kepada UPT jika telah menerima surat yang diusulkan.

02. Pelayanan Pengajuan Verifikasi Proposal Penelitian Tugas Akhir (TA) Mahasiswa S1

  • Mahasiswa TMB mempersiapkan proposal penelitian sesuai dengan format yang berlaku di IPB dan mendiskusikan rencana penelitian dengan Dosen Pembimbing.
  • Mahasiswa TMB meminta tanda tangan persetujuan proposal penelitian TA yang sudah disetujui kepada dosen Pembimbing melalui https://digisign.ipb.ac.id/ dan mengonfirmasi melalui email/wa.
  • Mahasiswa TMB mengirimkan dokumen usulan penelitian kepada Petugas UPT melalui link https://ipb.link/pengajuan-proposal-tugasakhir yang terdiri dari:
    – Draft proposal yang telah ditandatangani Pembimbing.
    – Formulir Izin Penelitian yang telah diisi.
  • Template proposal Usulan Penelitian dapat di unduh melalui link berikut: https://tmb.ipb.ac.id/id/index.php/479-2/.
  • Petugas UPT menerima dan memverifikasi usulan yang telah di ajukan melalui form.
  • Petugas UPT memproses izin penelitian
  • Petugas UPT memproses verifikasi Proposal TA mahasiswa S1 melalui prosedur Verifikasi Proposal TA.

03. Proses Verifikasi Proposal TA mahasiswa S1

  • Petugas UPT mengirim proposal TA dan lembar verifikasi ke kepala divis untuk ditelaah.
  • Kepala Divisi menugaskan dosen untuk memverifikasi proposal TA.
  • Dosen verifikator yang telah ditunjuk melakukan verifikasi usulan penelitian dan memberi saran perbaikan.
  • Dosen verifikator mengirimkan hasil verifikasi kepada petugas UPT.
  • Jika proses verifikasi di Divisi melebihi waktu yang ditetapkan, evaluasi proposal akan diambil alih oleh komisi akademik.
  • Petugas UPT mengembalikan usulan penelitian yang telah diperbaik beserta Form Penilaian Kelayakan Usulan Penelitian TA kepada mahasiswa untuk diperbaiki.
  • Mahasiswa merevisi usulan penelitian dengan arahan pembimbing dan mengirimkan revisi yang telah disetujui dosen pembimbing ke petugas UPT melalui: https://ipb.link/pengajuan-proposal-tugasakhir.
  • Petugas UPT menyerahkan usulan penelitian dan form ijin penelitian kepada Komisi Pendidikan Departemen TMB.
  • Komisi Pendidikan menelaah Usulan Penelitian serta memberi saran bila diperlukan, dan menyetujui Penerbitan Surat Ijin Penelitian.
  • Petugas UPT menyerahkan kepada mahasiswa Surat Izin Penelitian.

04. Pelayanan Peminjaman Alat Laboratorium di Departemen TMB

  • Mahasiswa mengisi formulir peminjaman peralatan laboratorium dengan terlebih mengonfirmasi ketersediaan peralatan laboratorium yang dibutuhkan kepada kepala Lab dan teknisi.
  • Mahasiswa mengisi Formulir Peminjaman Alat/Lahan dan berkonsultasi dengan Dosen PA, untuk mendapatkan tandatangan persetujuannya
  • Formulir dapat di download pada link berikut: https://ipb.university/formulir-mahasiswa-tmb Mahasiswa mengupload surat permohonan peminjaman alat dan surat ijin penelitian yang telah di tandatangani pada link: http://ipb.link/peminjaman-alatlabtmb
  • Kepala Laboratorium menelaah untuk memberikan persetujuan peminjaman alat atau menolaknya
  • Jika disetujui, mahasiswa bisa menggunakan alat sesuai dengan waktu dan ketentuan yang berlaku.
  • Penanggung jawab alat akan memproses usulan peminjaman peralatan laboratorium yang diusulkan mahasiswa dan memantau selama penggunaan alat.
  • Penanggung jawab alat menanda-tangani bukti selesainya peminjaman alat di Kartu Peminjaman Alat
  • Jika alat mengalami kerusakan, maka mahasiswa harus melapor ke petugas UPT, dan harus memperbaikinya hingga dapat persetujuan dari Penanggung Jawab Alat bahwa alat telah kembali baik seperti semula.
  • Penanggung jawab alat menanda-tangani bukti selesainya peminjaman alat di Kartu Peminjaman Alat.
  • Jika penelitian belum selesai, mahasiswa bisa mengajukan perpanjangan peminjaman alat ke penanggung jawab alat untuk mendapatkan persetujuannya.
  • Jika peminjaman sudah selesai, mahasiswa mengurus Surat Keterangan Bebas Peminjaman Alat labaoratorium di akhir masa studi kepada petugas UPT.

05. Pendaftaran Skripsi Online

  1. Seluruh mata kuliah wajib sudah diambil dan lulus
  2. Mata kuliah pilihan yang diambil sesuai ketentuan kurikulum dan lulus.
  3. Jumlah kredit yang telah diperoleh minimal sebanyak total minimal sks dikurangi sks Tugas Akhir
  4. Telah melaksanakan Seminar dan menyelesaikan Tugas Akhir.
  5. Nilai seluruh mata kuliah yang diambil sudah lengkap dengan IPK ≥2.00 dan tanpa nilai E.
  6. Melunasi SPP sampai semester berjalan.
  7. Mahasiswa memiliki draft skripsi yang sudah ditelaah oleh Dosen Pembimbing dan dinyatakan layak untuk mengikuti ujian akhir, yang dituangkan dalam Formulir Kelayakan Ujian.
  • Mahasiswa yang sudah mengisi link tersebut melakukan konfirmasi kepada petugas UPT.
  • Berkas yang sudah diupload akan diperiksa kelengkapannya oleh petugas UPT, apabila sudah lengkap dan memenuhi persyaratan selanjutnya akan diproses lebih lanjut.
  • Jadwal ujian dan undangan ujian akan diinformasikan melalui nomor whatsapp mahasiswa, dosen pembimbing dan penguji.

06. Pelayanan Sidang Tugas Akhir (Skripsi) secara Daring (Online)

  • Setelah mahasiswa menempuh sidang/ujian skripsi dan dinyatakan LULUS, mahasiswa melakukan revisi draft skripsi sesuai dengan masukan dosen penguji dan dosen pembimbing. Batas waktu perbaikan adalah maksimal 3 (tiga) bulan sejak sidang skripsi.
  • Setelah draft skripsi diperbaiki dan disetujui yang dibuktikan dengan FORM PERSETUJUAN PENYERAHAN SKRIPSI yang telah ditanda-tangani (secara elektronik) oleh dosen penguji dan dosen pembimbing, maka mahasiswa mengirimkan DRAFT SKRIPSI (MS Words) dan FORM PERSETUJUAN PENYERAHAN SKRIPSI (PDF) ke komisi akademik di alamat: lonelwan@apps.ipb.ac.id
  • Komisi akademik melakukan pengecekan akhir draft skripsi dan memberikan catatan perbaikan yang diperlukan (jika ada) dan mahasiswa melakukan perbaikan yang diperlukan.
  • Mahasiswa menyampaikan skripsi lengkap dengan dua lembar pengesahan (dalam bentuk pdf) yang telah ditandatangan basah oleh dosen pembimbing luar IPB masing-masing (jika ada) : lembar pengesahan dengan watermark dan lembar pengesahan tanpa watermark, kepada dosen pembimbing untuk ditandatangani secara elektronik melalui Digisign IPB.
  • Dosen pembimbing selanjutnya mengirimkan skripsi lengkap dan lembar pengesahan dengan watermark dan lembar pengesahan tanpa watermark yang sudah ditandatangani (secara elektronik melalui Digisign IPB) kepada Ketua Departemen untuk ditandatangani.
  • Mahasiswa sudah tidak perlu menyerahkan hardcopy skripsi ke dosen pembimbing, penguji dan UPT, akan tetapi wajib menyerahkan file skripsi ke dosen pembimbing dan penguji melalui email sekaligus meyerahkan form tanda terima penyerahan skripsi sebagai bukti telah menyerahkan skripsi.
  • Persyaratan SKL Fateta diupload melalui : https://ipb.university/pengajuan-skl-fateta
  • Persyaratan SKL IPB diupload melalui : https://studentportal.ipb.ac.id/SKL/Pengajuan

06. Pelayanan Bebas Laboratorium 

Periksa kembali kelengkapan dokumen yang akan anda urus di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Departemen TMB. Gunakanlah bahasa yang sopan. Semoga layanan yang diberikan adalah layanan terbaik dan mempermudah proses studi anda.

Unit Pelayanan Teknis (UPT) Departemen TMB

Hubungi Kami:

Departemen Teknik Mesin dan Biosistem (TMB).

Fakultas Teknologi Pertanian (FATETA) Institut Pertanian Bogor. Kampus IPB Darmaga, Jl. Lingkar Akademik, Jawa Barat 16680, Indonesia.
Telp./faksimili : (0251) 8623026 | email : tmb@apps.ipb.ac.id |
website : tmb.ipb.ac.id